Tugas 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Perikatan dan Perjanjian”
Forum:
Menurut saya yang lebih luas
adalah PERIKATAN karena hubungan hukum yang ada dalam
perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian itu sendiri tetapi juga dari
aturan perundang-undangan
Contoh Kasus:
Pada awal
PT. Margo Squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di
pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima
ajakan PT. Margo Squre adalah bapak Ilham, yang tinggal di kemang,Jakarta.
Ilham
memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.empat bulan
berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT. Margo Squre,
tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 sampai dengan 30 April 2010 paling lambat
pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda Rp 90.000,- perhari untuk
kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT. Margo Squre
dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon eber No. 40 Tanggal
8/8/2010.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham
ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak Margo Squre telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.
Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012.
Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012,
Ilham seharusnya membayar US$ 245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian
hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola margo squre, yang
mengajak Ilham meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola margo squre menutup
ping cell secara paksa. Selain itu, pengelola Margo Squre menggugat Ilham
di Pengadilan Negeri Depok.
Sumber Kasus:
Comments
Post a Comment