Tugas 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Perikatan dan Perjanjian”


Forum:
Menurut saya yang lebih luas adalah PERIKATAN karena hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian itu sendiri tetapi juga dari aturan perundang-undangan

Contoh Kasus:
Pada awal PT. Margo Squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang  meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT. Margo Squre adalah bapak Ilham, yang tinggal di kemang,Jakarta.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT. Margo Squre, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 sampai dengan 30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda Rp 90.000,-  perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT. Margo Squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon eber  No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak Margo Squre telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$ 245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola margo squre, yang mengajak Ilham meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa.  Selain itu, pengelola Margo Squre menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok.
Sumber Kasus:

Comments

Popular posts from this blog

Tugas 1 Manajemen Sumber Daya Manusia "Analisis dan Desain Jabatan"

Pemberontakan APRA

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Hukum Ekonomi”