Tugas 4 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Perlindungan Konsumen”
Forum:
Menurut saya dengan adanya
UU yang mengatur tentang perlindungan
konsumen pihak konsumen sudah dilindungi
haknya. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen salah satunya adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, idealnya transaksi
jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi
penjual dan pembeli. Menurut Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), hanya
38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11%
diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-Undang.
Contoh kasus:
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah Methyl
parahydroxybenzoate dan Benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong,
dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Taiwan
menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang
di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena
itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.Untuk menyikapi
hal tersebut PT. Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga
campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat
atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers
di Taiwan. Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen
Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi
peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga
telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Sumber Kasus:
Comments
Post a Comment