TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk mengasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolahan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan hukum, yaitu usaha perseorangan, firma (Fa), persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan dan koperasi. Usaha peseorangan adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Firma (Fa) merupakan persekutuan atau perserikata...