Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Subjek Hukum”
Forum:
Ya, karena setiap orang mempunyai
hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechts bevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri
adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Seseorang mulai
disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH perdata Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya. Jadi, seorang anak yang
masih di dalam kandungan seorang wanita atau ibunya juga sudah dianggap sebagai
subyek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.
Contoh Kasus:
Pada sekitar bulan April 2015, Renji
Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada
di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo dan akan segera dilelang
oleh pihak bank. Agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Ceklist, maka Dedi
meminta atau menawarkan kepada Renji untuk membeli asetnya yang dipinjamkan ke
bank sehingga ia bias bebas dari blacklist oleh BNI. Bahwa untuk menyakinkan
barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank
Dedi mengaja Doni yang secara kebetulan adalah pegawai BNI untuk menemui Renji
Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi
Renji baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji bersedia membeli asset milik Dedi yang
dijadikan gadaian ke bank dengan membayar lunas kelima bidang tanah dan
bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Pada tanggal 15 Julii 2011
untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan
antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji melakukan transfer uang
sejumlah Rp 1.400.000.000,- kepada Dedi melalui Bank Mandiri cabang Bandar
Jaya. Bahwa seteleh dilakukan pelunasan pembayaran jual beli kelima bidang
tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji kepada Dedi
melalui rekening Mandiri cabang Bandar Jaya, seluruh serigikat tanahdan
bangunan yang ada dibank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia
melalui Doni (pegawai bank BNI). Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015
dibuatkan akta jual beli atas lima bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji
Saskia melalui Notaris atau PPAT Notaris di Bandar Jaya. Pada saat akan
dilakukan pengikatan jual beli terhadap lima bidang tanah dan bangunan
tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar satu asset yakni tanah dan
bangunan bedasarkan SHM No. 1997 luas 980 m2 yang telah dibeli Renji
Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli
kembali oleh Dedi Saputra. Oleh karena itu, Dedi Saputra meminta waktu satu
minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji
kepada Dedi akan dikembalikan kepada Renji Saputra sebesar Rp 400.000.000,-
jika dalam waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas asset
yang akan dibeli kembali tersebut, maka asset tersebut akan dilakukan
pengikatan jual beli. Ternyata, setelah jangka waktu satu minggu hingga
sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan
yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menanda
tangani akta jual beli sebgaiman janjinya kepada Renji Saskia.
Sumber Kasus:
Comments
Post a Comment