Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Subjek Hukum”


Forum:
Ya, karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechts bevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH perdata Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya. Jadi, seorang anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita atau ibunya juga sudah dianggap sebagai subyek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.

Contoh Kasus:
Pada sekitar bulan April 2015, Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo dan akan segera dilelang oleh pihak bank. Agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Ceklist, maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji untuk membeli asetnya yang dipinjamkan ke bank sehingga ia bias bebas dari blacklist oleh BNI. Bahwa untuk menyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi mengaja Doni yang secara kebetulan adalah pegawai BNI untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji bersedia membeli asset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke bank dengan membayar lunas kelima bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Pada tanggal 15 Julii 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji melakukan transfer uang sejumlah Rp 1.400.000.000,- kepada Dedi melalui Bank Mandiri cabang Bandar Jaya. Bahwa seteleh dilakukan pelunasan pembayaran jual beli kelima bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji kepada Dedi melalui rekening Mandiri cabang Bandar Jaya, seluruh serigikat tanahdan bangunan yang ada dibank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI). Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas lima bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris atau PPAT Notaris di Bandar Jaya. Pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap lima bidang tanah dan bangunan tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar satu asset yakni tanah dan bangunan bedasarkan SHM No. 1997 luas 980 m2 yang telah dibeli Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra. Oleh karena itu, Dedi Saputra meminta waktu satu minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi akan dikembalikan kepada Renji Saputra sebesar Rp 400.000.000,- jika dalam waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas asset yang akan dibeli kembali tersebut, maka asset tersebut akan dilakukan pengikatan jual beli. Ternyata, setelah jangka waktu satu minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menanda tangani akta jual beli sebgaiman janjinya kepada Renji Saskia.
Sumber Kasus:

Comments

Popular posts from this blog

Tugas 1 Manajemen Sumber Daya Manusia "Analisis dan Desain Jabatan"

Pemberontakan APRA

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Hukum Ekonomi”