Tugas 5 Ekonomi Koperasi: Jenis-Jenis dan Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
Nama : Dwi Kori Melati
Kelas : 2EB09
NPM : 22218097
Jenis-Jenis dan Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
A. Jenis-Jenis Koperasi
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya
· Koperasi Produksi melakukan
usaha produksi atau menghasilkan barang.
· Koperasi konsumsi menyediakan
semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
· Koperasi Simpan
Pinjam melayani
para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
· Koperasi Serba
Usaha terdiri
atas berbagai jenis usaha.
2.
Berdasarkan Keanggotaannya
·Koperasi Pegawai
Negeri, koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
· Koperasi Pasar
(Koppas) beranggotakan
para pedagang pasar.
·Koperasi Unit Desa
(KUD) beranggotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·Koperasi Sekolah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
3.
Berdasarkan Tingkatannya
·
Koperasi Primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang.
·
Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
4.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
· Koperasi Konsumsi didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
· Koperasi Jasa adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
· Koperasi Produksi,
bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya
sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip
Koperasi. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan
bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal
tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Pemerintah memiliki
peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi
sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Untuk mendorong langkah
tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan
independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal
Koperasi.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian disahkan pada
tangagl 29 Oktober 2012 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang
Yudhoyono. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin dan mulai berlaku pada
tanggal 30 Oktober 2012. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, dan
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355, agar
seluruh orang Indonesia mengetahuinya
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Latar belakang pertimbangan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah:
·
Bahwa pembangunan perekonomian nasional
bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui
pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan
Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi
dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip
Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan
ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam
menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan
penuh tantangan.
·
Bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya
selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan
mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam
Rangka Demokrasi Ekonomi.
·
Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.
·
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perkoperasian.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012
tentang Perkoperasian adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan
prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam
menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak
henti-hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh
menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha
berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil, dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan
kegiatan Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan
prinsip Koperasi.
Pembangunan Koperasi telah diselenggarakan
sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil
pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di
Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih
perlu diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan. Sebagian Koperasi
belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan kelembagaan dan usaha
agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berkembang melalui
peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota, serta peran
dalam perekonomian nasional dan global.
Banyak faktor yang menghambat kemajuan
Koperasi. Hal tersebut berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi
sulit untuk mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan
dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Salah satu faktor
penghambat tersebut adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan
sebagai instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di
dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum
bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih tatkala dihadapkan kepada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan
prinsip Koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan,
kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah. Oleh karena itu,
untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan
pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru
berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum tersebut harus sesuai dengan tuntutan
pembangunan Koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional
dan global.
Undang-Undang tentang Perkoperasian ini
merupakan pengganti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya
sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip
Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan
tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan
kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib
menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa
melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.
Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini
memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang
keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi
Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas
mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus
disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional.
Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam,
peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi
Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam
hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan
Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan ini, Pemerintah
dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
Undang-Undang ini mendorong perwujudan
prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam
memperkuat modal Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib
disetorkan oleh Anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki
hak suara. Sekalipun terdapat keharusan pemilikan Sertifikat Modal Koperasi
ini, namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang dan bukan perkumpulan
modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai lembaga yang didirikan
oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu
lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi
menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri.
Ketentuan tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur di
dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri
Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal,
pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi
yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi
Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi
Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat
bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Comments
Post a Comment