Tugas 2 Ekonomi Koperasi: Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Nama : Dwi Kori
Melati
Kelas : 2EB09
NPM : 22218097
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Organisasi koperasi
merupakan salah satu organisasi yang boleh dikatakan kemunculnya relatif baru.
Tetapi walaupun begitu organisasi ini, dalam proses kemunculannya hingga bisa
berdiri eksis sampai sekarang telah melalui berbagi perstiwa dan rentatan sejarah
yang cukup panjang. Salah satu kemunculannya disebabkan karena adanya revolusi
industri sehingga dalam perkembangannya organisasi koperasi ini terdapat hampir
disemua Negara industri yang sudah maju maupun di Negara berkembang. Pada
mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara industri di Eropa Barat, namun
setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika
Selatan koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Banyak negara yang
memanfatkan koperasi sebagai suatu alat untuk meningkatkan kesejahteraan, bahkan
koperasi sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Koperasi modern
didirikan pada akhir abad ke 18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah
sosial yang timbul selama tahap awal Revoluse Industri di Negara Inggris.
Perubahan-perubahan yang berlangsung saat masa revolusi industri tersebut
terutama disebabkan karena perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai
persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi
serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula
bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula
dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi industri yang memproduksi
untuk kebutuhan pasar. Selain itu proses produksi yang semula menggunakan
tenaga manusia, karena adanya revolusi industri ini telah beralih menggunakan
mesin sehingga tenaga buruh banyak yang tidak terpakai, dan pengangguran
meningkat.
Tentu saja perubahan
ini membawa dampak yang cukup luas utamnya dampak ekonomi dan sosial bagi
masyarakat terutam kalangan buruh saat itu. Salah satunya terkait dengan
masalah kesenjangan sosial antara kaum kapitalis dan kaum buruh, di mana karena
pengaruh Revolusi Industri dan kapitalisme telah membuat kaum buruh
terpinggirkan. Karena merasa terpinggirkan akhirnya kaum buruh di salah satu
kota di Inggris, yaitu kota Rochdale tersebut membentuk suatu komunitas dan
perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Dari
hasil perkumpulan dan wadah komunitas tersebut kemudian lahirlah suatu
organisasi yang disebut koperasi. Organisasi koperasi di Kota Rochdle inilah
yang kemudian dianggap sebagai cikal bakal dari adanya koperasi modern.
Beranjak dari sejarah
munculnya koperasi di Barat tersebet, dalam perekonomian modern saat ini peran
koperasi memiliki kedudukan yang cukup penting dan startegis, terutama bagi
negara yang berkembang tidak terkecuali di Indonesia.Bahkan koperasi sudah di
tasbihkan sebagai salah satu sokoguru perekonomian. Sejak Negara Indonesia
diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia
dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil
pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar
Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah
koperasi.
Berdasarkan atas
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah
satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelas-jelas
diamanatkan oleh UUD 1945. Dari
penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi
adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara
implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk
melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi
Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta. Gambaran
yang disampaikan Bung Hatta tentang koperasi, seperti keberadaan Pabrik Semen
Gresik atau PLTN Asahan yang dibentuk sendiri tanpa modal asing. Demikian pula
untuk kepentingan menjalankan kegiatannya juga tidak memerlukan investasi asing.
Jika terjadi kekurangan modal, pemecahannya dilakukan dengan meminjam modal dari luar negeri. Demikian
juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dapat dilakukan dengan memanfaatkan
tenaga-tenaga ahli asing namun tetap berada dalam pengawasan dari manajemen
sosial .
Sektor swasta yang
termasuk dalam kelompok usaha kecil
dan usaha menengah disarankan untuk
diwadahi dalam badan usaha koperasi sebagai organisasi skala besar. Ide ini
dipengaruhi oleh gerakan koperasi di Skandinavia yang lebih concern dalam mengembangkan koperasi
dibanding dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh perusahaan swasta (Dawam Raharja, 1997 : xiv)
Penjelasan pasal 33
UUD 1945 mengisyaratkan Pemerintah harus memainkan peran yang aktif untuk
menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor
ekonomi yang kuat sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun dalam
realitanya, banyak kebijaksanaan ekonomi yang ternyata merugikan kehidupan
perkoperasian dan sebaliknya usaha swasta memperoleh berbagai fasilitas dan
keuntungan akibatnya kehidupan koperasi menjadi terpinggirkan sementara itu
usaha swasta tampil ke depan sebagai panglima ekonomi Indonesia. Hal ini
boleh-boleh saja, namun sayangnya usaha swasta yang berkembang ini hanya
dimiliki oleh beberapa orang yang sebagian besar merupakan warga negara
Indonesia non pribumi ataupun milik swasta asing.
Oleh karenanya, guna
mendukung perekonomian dalam skala yang luas yakni sebagai soko guru
perekonomian seperti yang telah disinggung sebelumnya, pengelolaan koperasi
harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti koperasi
harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk
memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti
itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang menyangkut
industri/produk hulu dan/ atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai
kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan
kegiatan usahanya.
Koperasi sebagai
suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan,
menjalankan asas business efficiency,
yaitu mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya. Koperasi
harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber
daya) sebaik mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan
pembangunan ekonomi untuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi
bekerja efisien baik secara ekonomis
maupun bisnis, koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya, sekaligus
koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik. Sehingga pada akhirnya
koperasi akan sangat menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi golongan
ekonomi lemah di suatu daerah (pedesaan) pada khususnya dan suatu wilayah
perekonomian daerah (pedesaan) pada umumnya.
Koperasi dan para
pelakunya (pengurus, manajer atau pengelola, dan anggotanya) harus mampu
bekerja secara efisien, untuk dapat bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya
seperti Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan
kegiatan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi, sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dinegara yang sedang berkembang
termasuk di negara kita, peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi masih
diperlukan karena banyak masyarakat yang belum paham benar tentang koperasi. Banyaknya
masyarakat yang belum paham tentang koperasi karena tingkat pendidikan mereka
masih sangat rendah dan informasi yang
belum lengkap tentang hakekat kopersi yang sebenarnya, bahkan mungkin
pengetahuan yang awam teentang koperasi mungkin juga ditemukan di kalangan
mahsiswa. Oleh karena itu, beranjak dari masalah tersebut kami mencoba
mengangkat tema tentang koperasi dalam pembahasan makalah kali ini. Pada
pembahasan kali ini akan kami fokuskan pada pengertian, tujuan dan struktur
organisasi koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Banyak
definisi dan pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal
dari Bahasa latin Coopere atau Corporation dalam Bahasa Inggris. Pengertian koperasi
secara etimologi berasal dari kata Cooperation, co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha.
Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha
bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan
yang dikelola secara demokratis.
Berikut
ini adalah beberapa pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal
koperasi lebih jauh. Koperasi didirikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk
membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).
Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai
dengan usaha yang mereka lakukan (ILO dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya (Chaniago dalam Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 17).
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 18).
Adapun
pengertian koperasi menurut Richard Kohl dan Abrahamson (dalam Ropke, 2003:13)
adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan
pamakai jasa merupakan anggota koperasi
itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh
mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.” Sedangkan Menurut Undang-Undang Perkoperasian
Bab 1 pasal 1 tahun 2012 koperasi mempunyai pengertian sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Sedangkan
definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah “Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Jadi
dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan
para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Pengertian
ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi
ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan
kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut
dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi
Indonesia sebagai:
1. Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya,
2. Alat
untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat,
3. Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
4. Alat
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2 Struktur Organisasi Koperasi
2.2.1
Menurut Hanel
Menurut
Hanel, “Struktur organisasi koperasi sebagai Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan”.
Dimana Sub sistem koperasi terdiri
dari :
1.
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha perorangan atau kelompok ( pemasok atau supplier)
3.
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.2.2 Menurut
Ropke
Ropke
mengidentifikasi Organmisasi Koperasi dengan meng identifikasi ciiri khusus
yang meliputi:
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Dimana Sub-sistem dari organisasi
koperasi terdiri dari:
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
2.3 Struktur Organisasi dan Manajemen
Koperasi di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No.
25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b)
Pengurus dan (c) Pengawas. Dalam tulisan ini akan dibahas secara ringkas tentang perangkat organisasi tersebut. Di
samping itu juga akan dibahas tentang manajer koperasi sebagai pelengkap
pengurus koperasi yang dianggap memiliki peranan penting dalam menjalankan roda
perusahaan koperasi. Selanjutnya juga disajikan hubungan tata kerja antar
perangkat organisasi tersebut dalam suatu struktur organisasi.
2.3.1
Rapat Anggota
Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi merupakan forum pencetusan dan penyaluran aspirasi
para anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan perusahaan koperasi.
Melalui Rapat Anggota inilah, setiap anggota dapat menyalurkan aspirasinya
untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang harus dilaksanakan oleh pengurus
maupun pengawas koperasi. Menurut pasal 23 UU No. 25 tahun 1992, tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah menetapkan:
1. Anggaran
Dasar Koperasi;
2. Kebijakan-kebijakan
umum di
bidang organisasi, manajemen, dan perusahaan koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
pengurus maupun pengawas;
4. Program kerja dan RAPB Koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan Koperasi;
5. Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam
melaksanakan tugasnya;
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU); serta
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
Selain tugas dan
wewenang tersebut, Hendrojogi (2002; 147) memberikan tambahan tugas dan peran Rapat
Anggota, yaitu:
1. Memberikan
persetujuan atas perubahan
struktur permodalan dan arah
kegiatan usaha koperasi:
2. Menetapkan persyaratan agar pengurus, manajer, dan
karyawan memahami ketentuan-ketentuan
yang ada dalam AD (Anggaran Dasar) koperasi.
3. Memberikan penilaian
terhadap pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
Segala sesuatu yang
ditetapkan oleh Rapat Anggota ini pada dasarnya merupakan landasan atau pedoman
bertindak bagi pengurus dalam menjalankan roda keiatan organisasi dan usaha
koperasi.
Rapat Anggota koperasi harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan
diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku. Ketentuan mengenai
sahnya Rapat
Anggota koperasi ini diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan,
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing koperasi.
2.3.2. Pengurus Koperasi
Perangkat organisasi ini merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum
yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Secara rinci, tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No.
25/1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No. 25/1992, tugas pengurus meliputi:
1. Mengelola kopersi dan usahanya;
2. Menyusun program kerja dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi;
3. Menyelenggarakan rapat anggota;
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaisasi harta
secara tertib;
6. Memelihara daftar/buku anggota dan pengurus.
Adapun
wewenang dari pengurus
koperasi meliputi:
1. Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
2. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. melalukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
Hendrojogi (2002; 150) menyebutkan fungsi pengurus koperasi sebagai berikut:
1. Sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function);
2. Sebagai pemberi nasihat
(advisor function);
3. Sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya (trustee function);
4. Sebagai penjaga kesinambungan organisasi (perpectuating function); (5) sebagai
simbol (symbolic function).
Sementara itu Mace
dalam Hendrojogi (2002; 153) mengidentifikasi peran pengurus yaitu:
1. menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan, dan
kebijakan umum organisasi;
2. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif (pengelola)
kunci;
3. Melakukan pengendalian secara cermat terhadap para
pengelola dalam mejalankan roda kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
Berbagai tugas, wewenang, fungsi dan
peran pengurus tersebut, menunjukkan bahwa pengurus merupakan motor penggerak
organisasi dan usaha koperasi. Jalannya roda kegiatan koperasi benar-benar
berada di tangan pengurus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengurus memegang kunci keberhasilan
organisasi dan usaha koperasi.
Mengingat beratnya
tugas pengurus, dalam melakasanakan tugas tersebut pengurus dapat
mendelegasikan beban tugas (kunci) tersebut kepada pengelola (manajer beserta
karyawan) koperasi. Namun demikian,
tanggung jawab keberhasilannya tetap di pundak pengurus. Hal ini sesuai dengan
pasal 32 UU No. 25/1992, untuk mengelola usaha koperasi, pengurus dapat
mengangkat pengelola (manajer dan karyawan) atas persetujuan Rapat
Anggota. Namun demikian, pengangkatan pengelola ini tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus pada Rapat Anggota. Ini berarti bahwa, di samping berada di tangan
pengurus, kunci keberhasilan koperasi(khususnya bidang usaha koperasi) juga
berada di tangan para eksekutif/pengelola (manajer beserta karyawan). Mengenai
manajer koperasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam bab ini.
Dijelaskan pula
dalam UU No.25 / 1992, bahwa persyaratan menjadi pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar koperasi masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Namun
demikian, seyogyanya persayaratan menjadi pengurus koperasi menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan;
2. Memiliki kejujuran
dan keterbukaan;
3. Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap
kehidupan dan gerakan koperasi;
4. Memiliki wawasan ekonomi yang cukup, baik makro maupun
mikro, serta pengetahuan manajemen bisnis;
5. Memiliki jiwa kepemimpinan; dan kewriausahaan koperasi; serta (6) Mampu dan
mau bekerja keras.
Hal ini selaras
dengan pendapat Koermen (2002; 137) yang menyebutkan persyaratan menjadi
pengurus koperasi adalah:
1. Mempunyai waktu untuk mengurus koperasi (kober);
2. Memiliki sikap mental yang baik, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan (bener);
3. Memiliki pengeta-huan dasar perkoperasian dan pengetahuan
pendukung lainnya (pinter);
4. Memiliki kondisi fisik yang sehat dan terjaga sehingga
dapat melakukan semua aktivitas sebagai pemimpin (seger);
5. Cekatan dan
berani mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
Dengan berbagai
persyaratan tersebut diharapkan diperoleh pengurus yang benar-benar dapat
melaksanakan tugas secara profesional. Dengan pengurus yang profesional ini
diharapkan kope-rasi akan lebih mampu mencapai tujuannya, yaitu
meningkatkan kesejahte-raan anggota pada
khusunya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Secara umum pengurus koperasi terdiri dari
tiga komponen yaitu ketua, sekretaris dan bendahara. Tugas dan wewenang masing-masing
komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Ketua
Umum
Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik
kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai
berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan
kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian
bersama Sekretaris dan Bendahara.
3. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
b.
Wakil
Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain.
c. Sekretaris
Tugas utama
sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian
tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan
kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur
jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan
mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan
menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Adapun Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil
keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan
pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4.
Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.
Bendahara
Pada dasarnya tugas
pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.
Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur
jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun
anggaran setiap bulan.
4.
Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun
laporan keuangan.
7.
Mengendalikan
anggaran.
Sedangkan wewenang
Bendahara meliputi :
1.
Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan
ketua meandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e.
Wakil
Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
:
1.
Membina dan
mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang
usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan
pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit
bidang usaha.
2.3.3. Pengawas Koperasi
Pengawas merupakan
pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Hal pokok yang
perlu diperiksa dan dikendalikan oleh pengawas adalah realisasi pelaksanaan
kebijakan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Rapat Anggota atau belum.Tugas utama pengawas adalah mengendalikan
pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan
dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Mengenai tugas,
wewenang dan kewajiban pengawas menurut
UU No. 25/1992, pasal 39 adalah sebagai berikut. Adapun tugas dari pengawas koperasi meliputi:
1. Melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi;
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
Sedangkan
wewenang dari pengawas Koperasi adalah:
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus,
termasuk pengelola.
3. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Sedangkan menurut Koermen (2002:174) menjabarkan tugas pengawas
koperasi yang meliputi:
1. Melakukan pengawasan atas tatakehidupan koperasi;
2. Melakukan penelitian atas kebenaran bukti-bukti akuntansi
dan catatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan usaha
koperasi;
3. Melakukan pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan oleh pengurus dalam menjabarkan program kerja dan RAPB koperasi;
4. Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut dari temuan
hasil pengawannya;
5. Membuat/menyusun laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Lebih lanjut
Koermen menjelaskan bahwa sasaran pengawasan meliputi lima bidang yaitu:
1. Bidang umumdan kelembagaan;
2. Bidang idiologi dan administrasi SDM;
3. Bidang usaha/bisnis;
4. Bidang tata usaha dan urusan internal koperasi;
5. Bidang keuangan dan permodalan.
Selanjutnya
Koermen (2002; 176) mengelompokkan tujuan penga-wasan menjadi dua, yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum
meliputi:
1. Memberikan informasi yang obyektif tentang keadaan koperasi
2. Memberikan saran-saran yang konsruktif pada pengurus sebagai pelaksana kebijakan.
Sedangkan tujuan khusus meliputi:
1. Meneliti kebenaran data akuntansi dn kelayakan laporan keuangan;
2. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengurus dalam men-jalankan
organisasi dan usaha koperasi;
3. Mengevluasi hasil-hasil capaian pengurus dalam menjalankan
tugas;
4. Mengetahui perma-salahan yang ada dalm koperasi, serta
memberikan solusi pemecah-annya;
5. Mengamankan dan menyelamatkan kepentingan organisasi,
anggota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan;
6. Mengvaluasi kebijakan-kebijakan pengurus dalam
mengembangkan koperasi.
Berdasarkan pasal
38 dan 40, UU No. 25 Tahun 1992, pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Angggota, sehingga pengawas juga harus bertanggung-jawab kepada Rapat
Anggota. Dalam hal pengawas tidak mampu melaksanakan tugas penga-wasan keuangan,
pengawas dapat minta bantuan jasa audit kepada akuntan publik. Namun demikian,
hasil pemeriksaan dari akuntan publik tersebut tetap menjadi tanggung jawab
pengawas untuk dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.
2.3.4.
Manajer
Untuk melaksanakan
kebijakan yang
telah digariskan oleh Rapat Anggota, pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan atas
persetujuan Rapat Anggota. Manajer pada dasarnya adalah orang (bisa dari pengurus
atau bukan pengurus) yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin
perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama dengan
karyawan. Oleh karena diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, serta mendapatkan wewenang dari pengurus untuk
mengelola koperasi, maka manajer koperasi juga bertanggung-jawab kepada
pengurus, bukan pada Rapat Anggota koperasi.
Mengingat tugas
manajer yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan koperasi, seyogyanya
manajer koperasi sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagaimana
persyaratan pada pengurus. Menurut
Hendrojogi (2002; 163), manajer koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai
berikut:
1. Cakap dan memiliki technical
skill, sehingga mampu memecahkn permasalahan sumber daya secara phisikal;
2. Memiliki executive
skill, sehingga mampu memecahkan masalah SDM;
3. Kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode baru dan
efisiensi dalam pekerjaan;
4. Memiliki pandangan jauh ke depan;
5. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership);
6. Memiliki organzational
skill, sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional usaha;
7. Memiliki kemampuan mengambil keputusan;
8. Mampu membedakan mana yang benar dan yang salah;
9. Memiliki sifat fleksibel;
10. Mampu bekerjasama dengan orang lain;
11. Mampu berperan sebagai mediator dan konduktor.
Dengan berbagai
persyaratan tersebut diha-rapkan agar manajer mampu menjalankan roda usaha
koperasi secara profe-sional, sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi
koperasi.
Hendrojogi (2002;
160) menjelaskan bahwa tugas manajer koperasi
lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha
koperasi. Mengingat tugas dan kewenangannya itulah, maka keberhasilan usahan
koperasi cenderung berada di tangan manajer. Dengan kata lain, manajer memegang
kunci keberhasilan usaha koperasi tersebut.
Dalam menjalankan
roda kegiatan usaha koperasi, manajer biasanya dibantu oleh sejumlah karyawan.
Jumlah dan jenis/kualifikasi karyawan ini
tergantung dari kebutuhan koperasi yang bersangkutan. Kedudukan karyawan
ini pada dasarnya merupakan bawahan manajer, sehingga karyawan dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada manajer.
2.3.5. Bagan Struktur Organisasi Koperasi di
Indonesia
Hubungan tata kerja antar perangkat
organisasi koperasi tersebut (RA, Pengurus termasuk manajer dan
karyawan, serta Pengawas) dapat digambarkan
dalam suatu struktur
organisasi.
Secara umum, manajemen organisasi koperasi
dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian,
yaitu bagian organisasi, bagian usaha, dan bagian keuangan.
Bagian organisasi
lebih banyak berurusan dengan hal-hal
seperti keanggotaan, pendidikan
perkoperasian, dan kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah. Secara
operasional, biasanya pengurus lebih banyak perannya di bagian ini. Sementara
itu, manajer lebih banyak perannya di bagian usaha dan keuangan. Oleh karena
itulah manajer sangat berperan dalam mencapai keberhasilan usaha koperasi.
Banyak pendapat pakar dan hasil penelitian yang menyatakan bahwa manajer
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan usaha koperasi.
2.4 Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang
mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai
anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus
berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban
anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat
anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas
kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota
koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus
diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang
sama antar sesama anggota.
6.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
Hak-hak anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau
dihilangkan oleh para pengurus koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada
keanggotaan setiap anggota koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota
koperasi itu adalah cerminan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi
yang demokratis.
Seorang anggota koperasi
yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum
menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota
koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum
menuntuk hak-haknya. Adapun keanggotaan koprasi dapat berhenti atau
diberhentkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Anggota
berhenti karena meninggal dunia
Apabila anggota koprasi meninggal dunia maka status keangotaannya
sudah berakhir, dan status keanggotaan tersebut tidak bisa dipindah tangankan.
2. Anggota yang berhenti atas permintaan
sendiri, pengembalian uang simpanan termasuk uang jasa lainnya diperhitungkan
dengan hutang-hutangnya serta kewajiban-kewajiban lainnya.Ini merupakan hal
biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas
permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan
tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih
melekat pada yang bersangkutan.
3. Anggota yang berhenti karena mendatangkan kerugian kepada
koperasi, hanya menerima
pengembalian simpanan tanpa uang jasa lainnya.
4. Anggota yang diberhentikan dengan hormat, karena alih profesi, lanjut usia,
uzur, atau alasan lainnya, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana
mestinya, pengembalian uang simpanan termasuk uang jasa sesuai ketentuan yang
berlaku, diperhitungkan dengan hutang serta kewajiban lainnya.Hal ini bisa
terjadi apabila seorang anggota koperasi pindah ketempat lain diluar jangkaun
daerah kerja koperasi atau bisa juga karena yang bersangkutan pindah pekerjaan,
misalnya dari pegawai negeri pindah ke swasta (syarat anggota pegawai negeri
dalam KPN tidak dipenuhi)
5.
Anggota yang
diberhentikan dengan tidak hormat, karena
melakukan tindak pidana, melanggar peraturan koperasi, atau mencemarkan nama
baik koperasi, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak dapat ditolerir,
hanya menerima pengembalian uang simpanan tanpa uang jasa lainnya. Apabila
seorang anggota secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota,
misalnya tidak mau bayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar, dan sebagainya dan tindakan tersebut dianggap merugikan perkembangan
koperasi maka pengurus dapat mengambil tindakan untuk menghapus keanggotaannya
dalam koperasi, tentunya setelah dilakukan pendekatan-pendekatan kepada yang
bersangkutan.
Setiap anggota yang berhenti atau
pemberhentian anggota akan dicatat dalam buku daftar anggota. Berakhirnya
kenggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota. Jika anggota yang berhenti atas permintaan sendiri maka wajib
mengajukan surat tertulis kepada pengurus. Jika anggota yang diberhentikan oleh
koprasi memiliki kesempatan untuk mengajukan pertimbangan dalam rapat anggota
berikutnya.
2.5. Dewan Penasehat Koperasi
Dewan penasehat atau pembina koperasi
berfungsi memberikan saran-saran, pendapat, usul, dan pertimbangan-pertimbangan
kepada pengurus atau rapat anggota mengenai masalah tertentu baik diminta
maupun tidak, demi untuk kemajuan
koperasi yang bersangkutan. Dewan penasehat tidak diberi gaji tetapi
dapat dapat diberi uang jasa yang disetujui oleh rapat anggota. Disamping itu
Dewan penasehat (Pembina) tidak mempunyai hak dalam rapat anggota dan
rapat pengurus.
Tanggung jawab dari Dewan penasihat (Pembina)
secara lebih jelas adalah
1. Memberikan
nasehat yang berhubungan dengan kegiatan
operasional koperasi.
2. Mengkoordinir
tugas-tugas perencanaan, pengorganisasian dan pemberian pengarahan kerja.
3. Pengawasan
dan pelaksanaan yang berkaitan dengan pendayagunaan aktiva dan passiva untuk
mencapai tujuan koperasi.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Organisasi koperasi merupakan salah satu
organisasi yang boleh dikatakan kemunculnya relatif baru. Tetapi walaupun
begitu organisasi ini, dalam proses kemunculannya hingga bisa berdiri eksis
sampai sekarang telah melalui berbagi perstiwa dan rentatan sejarah yang cukup
panjang. Salah satu kemunculannya disebabkan karena adanya revolusi industri.
Dalam perekonomian modern saat ini peran
koperasi memiliki kedudukan yang cukup penting dan startegis, terutama bagi
negara yang berkembang tidak terkecuali di Indonesia.Bahkan koperasi sudah di
tasbihkan sebagai salah satu sokoguru perekonomian. Sejak Negara Indonesia
diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia
dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Landasan koperasi di Indonesia
dalam menajalanlkan tugasnya mempunyai landasaan idiil berupa pancasila, dan
landasan struktrural yaitu UUD 1945, terutama tentan Undang-undang Koperasi
yaitu UU. No. 25 Tahun 1992.
Sedangkan Struktur dari organisasi
koperasi di Indonesia terdiri dari lima komponen utama yaitu, Rapat Anggota
yang memegang kekuasaan tertinggi, Pengawas Koperasi, Pengurus Koperasi yang
terdiri dari 3 komponen utama yaitu, ketua, sekretaris dan bendahara, manajer
koperasi dan Dewan Penasehat Koperasi. Khusus untuk dewan penasehat koperasi
ini hanya bersifat opsional.
3.2 Saran
Organisasi koperasi merupakan salah
satu organisasi yang cukup penting dan strategis dalam membangun kesejahteraan
sosial dan ekonomi terutama bagi para anggota. Oleh karena itu pemahaman
tentang struktur dan manajemen tentang koperasi sangat diperlukan bagi seluruh
komponen pendukung dalam koperasi terutama para anggota dan pengurus koperasi
agar koperasi tersebut dapat berjalan dengan pengelolaan yang baik dan efisien.
Comments
Post a Comment