TUGAS 7 Pengantar Bisnis: Bisnis Internasional
TUGAS 7 Pengantar Bisnis: Bisnis Internasional
Bisnis Internasional
Bisnis internasional merupakan sebuah kesatuan yang
terdiri dari segala bentuk transaksi komersial yang dilakukan oleh dua Negara atau
lebih. Kegiatan bisnis internasional dilakukan melewati batas-batas suatu Negara.
Bisnis internasional sangat dibutuhkan oleh setiap Negara. Hal tersebut
disebabkan kebutuhan suatu Negara sangat banyak sedangkan, sumber daya di
Negara tersebut terbatas. Oleh karena itu, bisnis internasional sangat
dibutuhkan oleh suatu Negara sehingga kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi,
dapat terpenuhi dengan bisnis internasional. Bisnis internasional dipengaruhi
oleh ekspor impor.
Perusahaan yang telah mempunyai Angka Pengenal
Eksportir (APE) berlaku secara nasional atau Angka Pengenal Eksportir Sementara
(APES) berlaku untuk seluruh cabang di wilayah Indonesia boleh melakukan ekspor
komoditi dari wilayah Indonesia ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku
atau tanpa menggunakan L/C. Pada akhir tahun 1987, pemerintah mengeluarkan
peraturan baru yang dikenal dengan Deregulasi dan Debirokratisasi. Salah satu
tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggalakkan ekspor komoditi dengan
tujuan memperoleh devisa sebanyak mungkin yang diperlukan untuk membiayai
pembangunan. Peraturan itu dikeluarkan karena pemerintah mengetahui bahwa
sebenarnya banyak pengusaha atau produsen atau pabrikan yang tersebar di
seluruh Indonesia yang mampu melakukan ekspor. Namun para pengusaha atau
produsen atau pabrikan itu tidak melakukan kegiatan ekspor komoditi karena
mereka tidak memiliki APES. Menurut Purba (1993:136), "prosedur ekspor adalah
langkah yang dilakukan oleh eksportir sejak menyiapkan barang dagangannya yang
akan di ekspor hingga barang dagangan tersebut sampai kepada importer di luar
negeri".
Perdagangan impor komoditi dari luar negeri ke wilayah
Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan
pengakuan dari Menteri atau Departemen Perdagangan, pengakuan tersebut
diwujudkan dalam bentuk Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal
Importir Sementara (APIS). APIS terdiri dari 3 bagian, yaitu: APIS Umum, APIS
Produsen, dan APIS Terbatas. APIS Umum mempunyai masa berlaku 2 tahun dan tidak
dapat diperpanjang, tetapi dapat ditingkatkan menjadi API Umum bila
ternyata perusahaan berhasil melakukan
impor barang. API Umum mempunyai masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
APIS Produsen mempunyai masa berlaku 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang,
tetapi dapat ditingkatkan menjadi API Produsen dengan masa berlaku 5 tahun dan
dapat diperpanjang. APIS Terbatas mempunyai masa berlaku 2 tahun dan dapat
diperpanjang oleh Direktorat Impor Departemen Perdagangan. Menurut Purba
(1993:117), "Produser impor adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh importir
sejak memesan barang dari eksportir di luar negeri hingga barang yang diimpornya
diterima di dalam negeri". Impor dapat dilakukan dengan menggunakan L/C atau
tanpa L/C.
Daftar Pustaka:
Purba, Radiks. 1993. Mengenal Praktik Bisnis. Jakarta Pusat :
PT. Pustaka Binaman Pressindo.
Comments
Post a Comment