TUGAS 7 Pengantar Bisnis: Bisnis Internasional


TUGAS 7 Pengantar Bisnis: Bisnis Internasional

Bisnis Internasional

Bisnis internasional merupakan sebuah kesatuan yang terdiri dari segala bentuk transaksi komersial yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Kegiatan bisnis internasional dilakukan melewati batas-batas suatu Negara. Bisnis internasional sangat dibutuhkan oleh setiap Negara. Hal tersebut disebabkan kebutuhan suatu Negara sangat banyak sedangkan, sumber daya di Negara tersebut terbatas. Oleh karena itu, bisnis internasional sangat dibutuhkan oleh suatu Negara sehingga kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi, dapat terpenuhi dengan bisnis internasional. Bisnis internasional dipengaruhi oleh ekspor impor.
Perusahaan yang telah mempunyai Angka Pengenal Eksportir (APE) berlaku secara nasional atau Angka Pengenal Eksportir Sementara (APES) berlaku untuk seluruh cabang di wilayah Indonesia boleh melakukan ekspor komoditi dari wilayah Indonesia ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku atau tanpa menggunakan L/C. Pada akhir tahun 1987, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang dikenal dengan Deregulasi dan Debirokratisasi. Salah satu tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggalakkan ekspor komoditi dengan tujuan memperoleh devisa sebanyak mungkin yang diperlukan untuk membiayai pembangunan. Peraturan itu dikeluarkan karena pemerintah mengetahui bahwa sebenarnya banyak pengusaha atau produsen atau pabrikan yang tersebar di seluruh Indonesia yang mampu melakukan ekspor. Namun para pengusaha atau produsen atau pabrikan itu tidak melakukan kegiatan ekspor komoditi karena mereka tidak memiliki APES. Menurut Purba (1993:136), "prosedur ekspor adalah langkah yang dilakukan oleh eksportir sejak menyiapkan barang dagangannya yang akan di ekspor hingga barang dagangan tersebut sampai kepada importer di luar negeri".
Perdagangan impor komoditi dari luar negeri ke wilayah Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Menteri atau Departemen Perdagangan, pengakuan tersebut diwujudkan dalam bentuk Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Sementara (APIS). APIS terdiri dari 3 bagian, yaitu: APIS Umum, APIS Produsen, dan APIS Terbatas. APIS Umum mempunyai masa berlaku 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat ditingkatkan menjadi API Umum bila ternyata  perusahaan berhasil melakukan impor barang. API Umum mempunyai masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. APIS Produsen mempunyai masa berlaku 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat ditingkatkan menjadi API Produsen dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. APIS Terbatas mempunyai masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang oleh Direktorat Impor Departemen Perdagangan. Menurut Purba (1993:117), "Produser impor adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh importir sejak memesan barang dari eksportir di luar negeri hingga barang yang diimpornya diterima di dalam negeri". Impor dapat dilakukan dengan menggunakan L/C atau tanpa L/C.

Daftar Pustaka:
            Purba, Radiks. 1993. Mengenal Praktik Bisnis. Jakarta Pusat : PT. Pustaka Binaman Pressindo.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas 1 Manajemen Sumber Daya Manusia "Analisis dan Desain Jabatan"

Pemberontakan APRA

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Hukum Ekonomi”