Tugas 1 Ekonomi Koperasi: Pengertian, Sejarah, Konsep, Aliran dan Prinsip-Prinsip Koperasi
PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, ALIRAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KELOMPOK 1:
·
DWI
KORI MELATI (22218097)
·
ENI
RIFTIANI (22218255)
·
SEKAR
FAIRUZ ANNORA (26218576)
·
SHUFI
NILA SARI (26218707)
·
VARCELLIONI
RENALTA (27218205)
Kelas: 2EB09
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hampir
setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi koperasi dipahami secara
berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan
ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang,
koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam
koperasi adalah peningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Ekonomi
kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan koperasi memperjuangkan kebutuhan
ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya. Maka dari itu dalam makalah akan dibahas mengenai koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan koperasi?
1.2.2 Bagaimana
awal mulanya terbentuk koperasi?
1.2.3 Apa yang dimaksud dengan konsep koperasi?
1.2.4 Apa
saja aliran-aliran yang ada di koperasi?
1.2.5 Apa
saja prinsip-prinsip koperasi?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui perngertian koperasi.
1.3.2 Untuk mengetahui sejarah koperasi.
1.3.3 Untuk mengetahui konsep koperasi.
1.3.4 Untuk mengetahui aliran koperasi.
1.3.5 Untuk mengetahui prinsip koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan penegrtian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu:
a.
Perorangan,
yaitu orang yang suka rela menjadi anggota koperasi
b.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki
lingkup lebih luas.
Adapun definisi tentang
koperasi dari para ahli yaitu:
a.
Bung
Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan anggota jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan
semua buat seorang.
b.
Munkner,
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang termuat dalam gotong
royong.
c.
UU
No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
2.2 Sejarah Koperasi Di
Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20.
Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12
Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan
beberapa
keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang kedua di Bandung. Kongres koperasi
kedua mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
2.2.1 Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur
yang demokratis.
(2)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3)
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan
Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk
membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk
organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
2.2.2 Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan
cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka
politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas
kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia
adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
2.2.3 Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya
akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
1. Konsep
Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta,
yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur – Unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya :
• Promosi Kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
2.4 Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan
erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology
Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·
Liberalism
/ Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan
system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology
dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
1.
1. Aliran
Yardstick
·
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran
Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
·
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang
berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
2.4.1 “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
1.
Cooperative
Commonwealth School
·
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
2. School of Modified Capitalism (Schooll
Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
3.
The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
4.
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
2.5 Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Menurut
Munkner:
·
Keanggotaan
bersikap sukarela.
·
Keanggotaan
terbuka.
·
Penggembangan
anggota.
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi.
·
Perkumpulan
dengan suka rela.
·
Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan.
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan
anggota.
b.
Menurut
UU No. 12 tahun 1967:
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
·
Adanya
pembatasan modal dan bunga.
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Usaha
dan tata laksaannya bersifat terbuka.
·
Suwadaya,
suwakarta, dan suwasembada sebagai perncerminan prinsip dasar pada diri
sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20.
Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya. Adapun konsep-konsep koperasi di Indonesia terbagi menjadi 3 bagian yaitu
konsep koperasi Barat, Sosialis, Negara Berkembang. Selain konsep-konsep
tersebut terdapat juga aliran-aliran koperasi seperti Liberalism / Kapitalisme, Sosialisme, dan Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme.


Comments
Post a Comment