TUGAS 3 Perekonomian Indonesia: Pajak Bumi dan Bangunan
TUGAS 3 Perekonomian Indonesia: Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan
Rochmat (2014 : 106), pajak adalah peralihan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak
yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan bangunan. Undang-undang
nomor 12 tahun 1994 sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sukanto (2009 : 141), objek pajak adalah objek
bumi dan bangunan dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan oleh orang atau badan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan
setiap tiga tahun sesuai perkembangan daerah.
Undang-undang nomor 21 tahun 1997 (berlaku tanggal 1 Juli
1998) tentang Bea Perolehan Hak atau Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan atas
tanah atau bangunan meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru. Dasar
pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dapat berupa
harga transaksi, nilai pasar atau harga transaksi yang tercantum dalam risalah
penjualan dihadapkan orang banyak. Apabila NPOP tidak diketahui atau beli
rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digariskan dalam pengenaan PBB,
dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB. Pengenaan
BPHTB berdasarkan sistem self-assessment
dari tarif 5 persen dari NPOP. Penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkaan
kepada Pemeritah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka menetapkan otonomi daerah.
Daftar pustaka:
§ Buku:
·
Reksohadiprodjo,
Sukanto. 2009. Ekonomika Publik. PBFE
Yogyakarta
·
S,
Alam. 2014. Ekonomi. Erlangga
·
Sunendar,
Dadang. 2016. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Balai Pustaka
Comments
Post a Comment