TUGAS 3 Perekonomian Indonesia: Pajak Bumi dan Bangunan


TUGAS 3 Perekonomian Indonesia: Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Rochmat (2014 : 106), pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan bangunan. Undang-undang nomor 12 tahun 1994 sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sukanto (2009 : 141), objek pajak adalah objek bumi dan bangunan dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan oleh orang atau badan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sesuai perkembangan daerah.
Undang-undang nomor 21 tahun 1997 (berlaku tanggal 1 Juli 1998) tentang Bea Perolehan Hak atau Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan atas tanah atau bangunan meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dapat berupa harga transaksi, nilai pasar atau harga transaksi yang tercantum dalam risalah penjualan dihadapkan orang banyak. Apabila NPOP tidak diketahui atau beli rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digariskan dalam pengenaan PBB, dasar pengenaan BPHTB adalah  NJOP PBB. Pengenaan BPHTB berdasarkan sistem self-assessment dari tarif 5 persen dari NPOP. Penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkaan kepada Pemeritah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menetapkan otonomi daerah.

Daftar pustaka:
§  Buku:
·         Reksohadiprodjo, Sukanto. 2009. Ekonomika Publik. PBFE Yogyakarta
·         S, Alam. 2014. Ekonomi. Erlangga
·         Sunendar, Dadang. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka

Comments