TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan
ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk mengasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolahan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda.
Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan hukum, yaitu
usaha perseorangan, firma (Fa), persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
yayasan dan koperasi. Usaha peseorangan adalah bentuk badan usaha yang tidak
membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Firma (Fa)
merupakan persekutuan atau perserikatan untuk menjalankan usaha atau dua orang
atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak
terbatas. Persekutuan komanditer (commanditaire
vennootschap, CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin mengatur perusahaan
dan memiliki tanggung jawab penuh. Perseroan terbatas (PT) merupakan
persekutuan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelolah usaha bersama , dimana badan usaha memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya keperusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan. Yayasan adalah badan usaha yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela
atas dasar persamaan hakdan kewajiban.
Comments
Post a Comment