TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Usaha di Indonesia dan Perbedaannya


TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk mengasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolahan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan hukum, yaitu usaha perseorangan, firma (Fa), persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan dan koperasi. Usaha peseorangan adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Firma (Fa) merupakan persekutuan atau perserikatan untuk menjalankan usaha atau dua orang atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas. Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap, CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin mengatur perusahaan dan memiliki tanggung jawab penuh. Perseroan terbatas (PT) merupakan persekutuan  beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelolah usaha bersama , dimana badan usaha memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya keperusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Koperasi merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hakdan kewajiban.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas 1 Manajemen Sumber Daya Manusia "Analisis dan Desain Jabatan"

Pemberontakan APRA

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “Hukum Ekonomi”